HomeEkonomiTrump Perketat Perdagangan Global, Ekspor RI Kena Tarif 10 Persen

Trump Perketat Perdagangan Global, Ekspor RI Kena Tarif 10 Persen

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi menerapkan tarif impor baru terhadap produk yang berasal dari 60 negara dan kawasan ekonomi. Besaran tarif yang diberlakukan terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni 10 persen dan 12,5 persen.

Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang produknya dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 00.01 waktu Amerika Serikat bagian timur.

Tarif baru itu diterapkan bersamaan dengan berakhirnya kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya berlaku selama 150 hari. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah AS berupaya mempertahankan tarif minimum terhadap hampir seluruh produk impor yang masuk ke negaranya.

AS Kaitkan Tarif dengan Persoalan Kerja Paksa

Pemerintah Amerika Serikat menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan lemahnya penerapan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative menyatakan telah melakukan penyelidikan terhadap 60 mitra dagang. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yaitu ketentuan yang memungkinkan AS mengambil tindakan terhadap kebijakan atau praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil dan merugikan kegiatan perdagangan Amerika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, USTR menilai seluruh negara dan kawasan yang diperiksa belum sepenuhnya menerapkan atau menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Amerika Serikat menilai kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja paksa dinilai dapat memproduksi barang dengan biaya lebih rendah dibandingkan perusahaan yang menjalankan standar ketenagakerjaan secara layak.

Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10 Persen

Indonesia masuk ke kelompok negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Selain Indonesia, terdapat 16 negara lain yang memperoleh tarif serupa.

Berikut daftar negara yang dikenai tarif 10 persen:

  1. Argentina
  2. Bangladesh
  3. Kamboja
  4. Kanada
  5. Ekuador
  6. El Salvador
  7. Guatemala
  8. Honduras
  9. India
  10. Indonesia
  11. Yordania
  12. Malaysia
  13. Meksiko
  14. Pakistan
  15. Sri Lanka
  16. Trinidad dan Tobago
  17. Inggris Raya

Negara-negara tersebut memperoleh tarif lebih rendah karena dinilai telah memiliki larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa, menerapkan sebagian kebijakan terkait, atau menyatakan komitmen untuk memperkuat aturan tersebut melalui kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat.

Dalam penyelidikan awal, Indonesia bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan dinilai telah memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa. Namun, Amerika Serikat menilai penerapan dan pengawasannya masih belum efektif.

Negara yang Dikenai Tarif 12,5 Persen

Sementara itu, sebagian besar negara lainnya dikenai tarif tambahan sebesar 12,5 persen. Kelompok ini terdiri atas negara-negara yang menurut USTR belum memiliki atau belum menjalankan sistem larangan impor barang hasil kerja paksa secara memadai.

Negara-negara tersebut meliputi:

Aljazair, Angola, Australia, Bahama, Bahrain, Brasil, Chile, China, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir, Guyana, Hong Kong, Irak, Israel, Kazakhstan, Kuwait, Libya, Maroko, Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Uruguay, Venezuela, dan Vietnam.

Adapun Uni Eropa dan Taiwan mendapatkan skema khusus. Tarif Section 301 terhadap produk kedua kawasan tersebut akan disesuaikan agar total tarif, setelah digabungkan dengan tarif most-favored-nation, mencapai 10 persen.

Skema serupa berlaku untuk Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Namun, batas total tarif bagi produk dari ketiga negara tersebut ditetapkan sebesar 12,5 persen. Apabila tarif yang sebelumnya berlaku sudah mencapai atau melampaui batas tersebut, tarif tambahan Section 301 dapat ditetapkan sebesar nol.

Tidak Semua Produk Terkena Tarif Tambahan

Meskipun kebijakan tersebut mencakup sekitar 99,4 persen nilai impor Amerika Serikat, tidak seluruh jenis barang otomatis dikenai tarif tambahan.

Pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap sejumlah komoditas dan produk yang dianggap penting bagi perekonomian domestik. Produk yang mendapat pengecualian antara lain minyak dan gas, pupuk, sejumlah bahan pangan, mineral penting, pesawat dan komponennya, serta barang yang sebelumnya telah dikenai tarif berdasarkan ketentuan keamanan nasional Section 232.

Produk otomotif, baja, aluminium, dan tembaga yang telah berada dalam skema tarif tersendiri juga termasuk dalam kelompok pengecualian tertentu.

Selain itu, barang yang memenuhi ketentuan dalam perjanjian perdagangan Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada atau USMCA juga tidak dikenai tarif tambahan tersebut. Pengecualian diberikan karena rantai pasok ketiga negara dinilai telah terintegrasi secara kuat.

Indonesia Berpeluang Mendapat Kuota Khusus Tekstil

Pemerintah Amerika Serikat juga berencana membentuk mekanisme kuota tarif atau tariff-rate quota untuk Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia.

Melalui skema tersebut, sejumlah produk tekstil dan pakaian dari keempat negara dapat memperoleh pembebasan tarif Section 301 dalam jumlah tertentu. Namun, fasilitas itu akan dikaitkan dengan penggunaan kapas, bahan baku tekstil, atau produk tekstil asal Amerika Serikat.

Skema tersebut dirancang untuk mendorong negara-negara eksportir meningkatkan pembelian bahan baku dari AS sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber bahan baku yang dianggap berisiko terhubung dengan praktik kerja paksa.

Sebelum mekanisme kuota itu resmi ditetapkan, produk tekstil dan pakaian Indonesia yang masuk dalam cakupan kebijakan tetap dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Kuota tersebut nantinya direncanakan memiliki masa berlaku awal selama tiga tahun.

Dampak terhadap Produk Ekspor Indonesia

Pengenaan tarif tambahan berpotensi memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Tarif dapat membuat harga barang Indonesia menjadi lebih mahal ketika memasuki pasar AS, terutama apabila tambahan biaya tersebut diteruskan kepada importir, distributor, atau konsumen.

Namun, posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara pesaing yang dikenai tarif 12,5 persen. Perbedaan tarif tersebut dapat memberikan ruang bagi produk Indonesia untuk mempertahankan daya saing pada sektor tertentu.

Di sisi lain, keberadaan daftar produk yang dikecualikan dan rencana pemberian kuota khusus tekstil membuat dampak kebijakan tidak akan sama pada setiap komoditas. Pengaruhnya akan bergantung pada jenis produk, struktur tarif yang telah berlaku sebelumnya, penggunaan bahan baku, dan ketentuan teknis dalam daftar pengecualian.

Pemerintah dan pelaku usaha Indonesia perlu mencermati rincian produk yang terdampak, khususnya pada sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, elektronik, serta produk manufaktur lainnya yang menjadikan Amerika Serikat sebagai pasar ekspor utama.

Kebijakan terbaru Trump tersebut juga menunjukkan bahwa tarif kembali menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Amerika Serikat. Selain untuk melindungi kepentingan ekonomi domestik, tarif kini digunakan Washington untuk mendorong negara mitra memperketat standar ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap rantai pasok global.

Populer
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here