HomeNasionalPemerintah Matangkan Kebijakan WFH Sehari, Keputusan di Tangan Presiden

Pemerintah Matangkan Kebijakan WFH Sehari, Keputusan di Tangan Presiden

Jakarta — Rencana penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut mayoritas kementerian dan lembaga telah menyatakan persetujuan terhadap skema tersebut. Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Tito, pembahasan sudah mengarah pada dukungan mayoritas terkait penerapan WFH satu hari dalam waktu yang sama. Namun, hasil rapat tersebut masih harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diputuskan secara resmi.

Selain WFH, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi. Meski begitu, detail kebijakan tersebut belum diungkap karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.

Tito menambahkan, kebijakan yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut pada dasarnya sudah hampir final. Saat ini, pemerintah hanya menunggu keputusan Presiden sebelum diumumkan ke publik oleh pihak yang ditunjuk.

Ia juga menegaskan bahwa skema WFH bukan hal baru bagi aparatur pemerintah. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan sistem kerja tersebut tetap memungkinkan jalannya pemerintahan, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

“Pengalaman saat pandemi menunjukkan WFH bisa berjalan, bahkan ketika porsi work from office (WFO) sangat terbatas,” ujar Tito.

Untuk pemerintah daerah, menurutnya, pola kerja serupa juga pernah diterapkan. Namun, bagi kepala daerah yang baru menjabat, akan diberikan arahan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.

Tito menekankan bahwa layanan publik yang bersifat esensial, seperti transportasi, layanan darurat, rumah sakit, dan kebersihan, tetap harus beroperasi normal meskipun kebijakan WFH diterapkan.

Populer
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here