HomeNasionalRapat Lintas Menteri di DPR Bahas Masa Depan Pengemudi Ojek Online

Rapat Lintas Menteri di DPR Bahas Masa Depan Pengemudi Ojek Online

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama sejumlah menteri dan perwakilan pemerintah untuk membahas kelanjutan penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres mengenai pengemudi ojek online.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam rapat itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir dalam pembahasan tersebut. Mereka di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Selain jajaran menteri, rapat juga dihadiri Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Kehadiran sejumlah kementerian menunjukkan bahwa rancangan kebijakan mengenai pengemudi ojol melibatkan berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, hukum, pemerintahan, hingga pemberdayaan usaha mikro.

Rapat tersebut membahas tindak lanjut rancangan Perpres Ojol yang tengah dipersiapkan pemerintah. Salah satu poin penting yang sedang dirumuskan adalah rencana menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.

Skema tersebut diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang lebih jelas terhadap posisi pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Selama ini, status dan perlindungan terhadap pengemudi ojol menjadi salah satu isu yang kerap dibahas oleh pemerintah, DPR, perusahaan aplikasi, dan para pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut akan mendorong agar pengemudi ojol memperoleh perlakuan sebagai pengusaha mikro.

“Sekarang di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol berpotensi ditempatkan sebagai pelaku usaha mandiri yang menjalankan kegiatan ekonomi melalui platform digital. Namun, pengaturan lebih lanjut masih perlu dibahas, terutama mengenai hak, kewajiban, perlindungan, serta hubungan antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Selain mengatur status pengemudi, rancangan Perpres Ojol juga akan memuat ketentuan mengenai tarif layanan. Pengaturan tarif menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi sekaligus biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa skema tarif yang disusun mampu memberikan keseimbangan bagi seluruh pihak. Tarif diharapkan tetap terjangkau bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga dapat menjamin pendapatan yang layak bagi para pengemudi.

Pembahasan lintas kementerian tersebut juga diperlukan untuk menyelaraskan aspek hukum dan ketenagakerjaan dalam rancangan peraturan. Pemerintah harus memastikan bahwa penetapan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro tidak mengurangi perlindungan yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.

Selain persoalan tarif dan status, kebijakan mengenai ojol juga berkaitan dengan jaminan perlindungan sosial, keselamatan kerja, mekanisme kemitraan, pembagian biaya layanan, serta keberlanjutan penghasilan pengemudi.

Rapat yang dipimpin Dasco menjadi bagian dari upaya koordinasi antara DPR dan pemerintah sebelum rancangan Perpres Ojol ditetapkan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi transportasi daring.

Perpres tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur kepentingan perusahaan aplikasi, tetapi juga mengakomodasi aspirasi pengemudi serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan substansi rancangan Perpres, termasuk mengenai status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan ketentuan tarif layanan ojek online.

Populer
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here