JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan mencapai 3,37 ton. Pemusnahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Kamis (23/7/2026).
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap di berbagai wilayah Indonesia.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai 3.373.558,27 gram dan 2.640 mililiter,” ujar Aswin saat membacakan sambutan Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Bogor.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara, dan proses penyidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah jenis narkotika. Untuk narkotika jenis sabu, berat awal barang bukti mencapai 8.962,32 gram. Setelah sebanyak 90,24 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, jumlah sabu yang dimusnahkan menjadi 8.872,08 gram.
BNN juga memusnahkan narkotika jenis hasis dengan berat awal 3.006 gram. Sebanyak 10 gram disimpan untuk kebutuhan pengujian laboratorium, sedangkan 2.996 gram lainnya dimusnahkan.
Selain itu, terdapat bunga ganja yang berasal dari Thailand dengan berat kotor sekitar 3,37 juta gram atau 3,37 ton. Berat bersih barang bukti tersebut mencapai 3.097.081,2 gram. Setelah 9.396 gram disisihkan untuk uji laboratorium, total bunga ganja yang dimusnahkan sebanyak 3.087.685,2 gram.
Barang bukti lainnya berupa cairan prekursor dengan volume awal 890 mililiter. Setelah 30 mililiter disisihkan untuk pemeriksaan, sebanyak 860 mililiter cairan prekursor dimusnahkan. Petugas juga menemukan dua plastik klip berisi metamfetamin dengan berat bersih 1,4 gram.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika. Kasus pertama melibatkan jaringan internasional dengan tersangka warga negara asing asal Rusia yang diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus kedua merupakan pengungkapan laboratorium narkotika ilegal atau clandestine lab di wilayah Padang, Sumatera Barat. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Jalan Bukit Ngalau Indarung, Kota Padang. BNN kemudian melakukan penyelidikan pada 23 Juni 2026.
Kasus berikutnya adalah penyelundupan bunga ganja dari Thailand menuju Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan koper dan matras lateks yang digunakan untuk menyembunyikan bunga ganja.
BNN juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut. Barang tersebut dikirim dari Batam menuju Jakarta menggunakan Kapal Motor Kelud dan ditemukan di Terminal Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus terakhir merupakan pengungkapan peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Barang bukti ditemukan petugas dalam kondisi disembunyikan di dalam sebuah kendaraan.
Aswin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah penting BNN dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.
BNN juga mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika atau P4GN.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap dugaan tindak pidana narkotika dapat dilaporkan melalui layanan call center BNN di nomor 184.
